Pajak PBB

Dapat dibayarkan melalui aplikasi INDOPAY. Tanpa harus ribet untuk keluar rumah, hanya dengan membuka ponsel anda lebih hemat waktu dan biaya.

Kami telah bekerjasama dengan lebih dari 150 pemerintahan kota/kabupaten untuk pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

1. Anda dapat melakukan pembayaran apabila sudah mendapatkan kode bayar dari Bapenda setempat.

2. Cek dengan Bapenda setempat untuk SPT Tahun Pajak. Untuk mendapatkan kode bayar, silahkan download aplikasi Bapenda sesuai dengan kota/kabupaten tempat anda berdomisili.

3. Perhatikan jatuh tempo pembayaran daerah masing-masing.

4. 1 (satu) mitra bisa melakukan pembayaran SPPT PBB lebih dari 1X (satu kali), termasuk melakukan pembayaran atas orang lain.

5. Harap menggunakan NOP sesuai dengan yang tertera pada SPPT terbaru.

Berikut cara melakukan pembayaran Pajak PBB di aplikasi kami :